May 11 2009

antimerokok

Cara Berhenti Merokok

Filed under Uncategorized

Cara Berhenti Merokok

(Artikel 1)

Sebelum membaca tulisan ini saya ingin bertanya dulu, apakah saat ini anda ingin menghentikan kebiasaan merokok? Kalau benar ada keinginan itu dari lubuk hati anda yang paling dalam, saya pribadi mengucapkan selamat. Keputusan yang anda ambil tersebut sangat tepat demi kesehatan diri anda sendiri dan orang orang di sekitar anda. Melihat tingginya harga sebungkus rokok akhir akhir ini, keputusan tersebut juga sangat bermanfaat bagi kesehatan kantong anda.

Setelah anda mantap dengan keputusan itu, mulailah membuang segala hal yang berhubungan dengan rokok. Tidak hanya rokok dan alat penghisapnya, buang juga korek api, asbak dan semua yang berhubungan dengan rokok. Saat ini anda bukan lagi perokok jadi anda tidak memerlukan benda benda itu lagi.

Bersihkan semua benda yang ada di rumah anda yang masih menyimpan bau rokok. Hal ini bertujuan untuk menghindari munculnya ingatan lagi akan bau rokok. Cuci baju, sprei, handuk, selimut dan semua semuanya. Bila ada dana, belilah pengharum ruangan sehingga ruangan anda betul betul berubah dan tidak tercium lagi aroma rokok yang bisa memunculkan kerinduan terhadap rokok.

Jangan mencoba coba mencari pengganti rokok yang mengandung nikotin. Banyak dijual di pasaran permen karet yang mengandung nikotin sehingga anda bisa terbebas dari rokok tetapi anda akan makin terikat dengan nikotin. Memang banyak ahli yang menganjurkan cara ini, hanya saja harus dilakukan sesuai dengan anjuran dan dosis yang tepat.

Alangkah baiknya bila permen nikotin anda ganti dengan permen karet atau permen mints sehingga menghilangkan aroma rokok pada mulut anda. Hilangnya rasa rokok pada mulut lama lama akan membuat anda melupakan rokok untuk seterusnya.

Biasanya perokok mempunyai jadual merokok yang tidak tertulis. Misal mereka merokok sehabis makan, merokok saat ngeblog, merokok saat antre kendaraan dan lain lain. Buatlah kegiatan lain pada waktu waktu itu sehingga anda tidak mengisi waktu itu dengan merokok. Misal sehabis makan anda bisa mengunyah permen atau makanan penutup. Saat ngeblog anda bisa makan kudapan, saat antre kendaraan anda bisa browsing atau membaca buku. Tidak mudah memang tetapi bila dilakukan dengan tekad penuh maka akan bisa anda lakukan.

Berolah raga dan minum cukup air akan membantu anda melupakan rokok. Aktifitas ini akan membuat tubuh anda tambah sehat dan membantu mengeluarkan toksin dan bahan bahan buruk dari rokok keluar dari tubuh. Berolah raga juga membuat anda melupakan rokok karena asyik berolah raga apalagi bila olah raga dilakukan di lingkungan yang banyak ada orang sehingga anda bisa bergaul juga.

Demikian sekelumit cara untuk mengenyahkan rokok dari hidup anda. Semua cara diatas akan berhasil bila memang ada tekad dari diri anda untuk berhenti merokok.

###########################

(Artikel 2)

Analisis Kebiasaan

Lakukan analisis atas kebiasaan-kebiasaan merokok yang telah dilakukan selama ini. Misalnya:

Kapan waktu tersering Anda untuk merokok
Kapan Anda secara otomatis ingin merokok
Hasil analisis ini akan membantu dalam mengerem keinginan merokok.

 
Susun Daftar Alasan

Lakukan segala hal yang membuat Anda tidak kembali merokok. Selalu ingat alasan-alasan yang mendasari Anda untuk tidak merokok. Jika perlu susun daftar alasan itu.

Menghindari kanker, gagal jantung, gangguan pencernaan
Kehidupan sosial yang lebih baik
Ingat kesehatan dan kepentingan anak / keluarga
Makan lebih enak

 
Langsung Berhenti

Pilihlah sebuah hari di mana Anda akan berhenti. Dan pada hari itu, langsung berhenti total tanpa melakukan tahapan-tahapan. Umumkan rencana Anda kepada orang-orang dekat Anda agar mereka bisa membantu.
Waspada Pada Hari-Hari Awal

Hari-hari awal akan terasa sangat berat. Cobalah mengalihkan perhatian dengan mengkonsumsi permen atau permen karet tanpa gula. Sementara waktu, kurangilah kegiatan yang berkaitan dengan rokok, seperti pergi ke bar.
Nikmati Hidup

Uang yang seharusnya dipakai untuk membeli rokok dapat dipakai untuk membeli hadiah bagi diri sendiri, seperti membeli buku, membeli kaset, nonton bioskop, dan hal-hal menyenangkan lainnya.
Konsumsi Rendah Kalori

Selama minggu-minggu pertama (sampai kira-kira empat minggu), makanlah makanan yang mengandung kalori rendah. Juga minumlah banyak air.

###############################

(Artikel 3)

Kecanduan rokok menjadi masalah serius yang dihadapi dunia. Terobosan terapi farmakologi terbaru menghentikan kebiasaan merokok dalam tiga bulan.

Tiada hari tanpa rokok. Kalimat itu cocok bagi para pencandu rokok (adiksi nikotin). Beberapa jam tidak mengisap rokok, pencandu biasanya akan merasa gelisah. Mulut terasa tidak enak hingga bingung hendak melakukan sesuatu.

Di Indonesia, terdapat sekitar 63 juta perokok yang sulit menghindari kecanduan. Walaupun mereka menyadari rokok berdampak negatif bagi kesehatan fisik, mental hingga ekonomi.

Data WHO tahun 2008 mencatat, sebanyak 5,4 juta orang meninggal akibat rokok di seluruh dunia. Untuk kawasan Asia Tenggara, sebanyak 124 juta orang dewasa yang merokok. Sekitar 46% berada di Indonesia.

Berawal dari keprihatinan tersebut, PT Pfizer Indonesia bersama Yayasan Jantung Indonesia dan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) mengembangkan terapi yang bertujuan untuk membuat orang-orang berhenti merokok.

Dinamakan dengan terapi farmakologi. “Sudah sejak dulu orang mencari obat yang cocok agar seseorang bisa berhenti merokok. Namun, baru ditemukan kalau terapi farmakologi bisa membuat orang berhenti merokok dalam tiga bulan,” kata dokter spesialisasi penyakit jantung dan pembuluh darah serta konsultan dari RS Harapan Kita, dr Aulia Sani SpJP(K).

Dia menuturkan, seseorang sulit berhenti merokok karena nikotin di dalam rokok menyebabkan adiksi. Nikotin 5 hingga 10 kali lebih kuat menimbulkan efek psikoaktif pada manusia daripada kokain dan morfin. “Terapi farmakologi caranya cukup mudah. Pasien kami terapi dengan obat yang bernama Varenicline,” sebut dokter yang juga Dewan Pembina Yayasan Jantung Indonesia dan Anggota Komnas PMM itu.

Terapi tersebut terdiri atas beberapa tahap. Aulia menjelaskan, untuk tahap awal, pasien diberikan dosis awal Varenicline sebanyak 0,5 mg selama beberapa hari. Setelah itu dilanjutkan dengan 1 mg Varenicline hingga dosis tetap Varenicline yang harus diminum dua kali per hari.

Setelah melakukan terapi farmakologi dengan menggunakan Varenicline, dia mengaku rata-rata pasien bisa berhenti merokok dalam waktu tiga bulan. Tanpa mengalami gangguan seperti gelisah, sulit berkonsentrasi, hingga selera makan menurun.

Varian obat Varenicline merupakan terobosan baru yang disebut sebagai nicotinic acetylcholine receptor partial agonist. “Selain dibantu dengan terapi, yang paling penting agar dapat berhenti merokok, setiap orang harus memiliki niat. Kalau niat sudah kuat, 150% akan sukses berhenti merokok,” katanya.

Pengurus Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok( LM3), dr Widjajantimemaparkan, Varenicline adalah obat nonnikotin pertama yang secara khusus diciptakan untuk berhenti merokok.

“Obat ini bekerja pada reseptor di mana nikotin bekerja sehingga dapat mengurangi gejala kecanduan,” katanya.

Di samping itu Varenicline memiliki cara kerja yang unik dengan menghalangi (antagonist effect) nikotin yang menempel pada otak. Bukan sebagai terapi pengganti nikotin, yang sudah ada sebelumnya. Varenicline juga mampu mengurangi rasa nikmat yang ditimbulkan dari rokok jika seorang pasien merokok kembali.

Hal tersebut dibuktikan dengan sebuah studi yang melibatkan 1.210 perokok. Setelah 12 pekan pertama diberi terapi farmakologi dengan Varenicline, pencandu rokok berhasil berhenti merokok. Kemudian, terapi diteruskan selama 12 pekan. Hasilnya menunjukkan perpanjangan terapi meningkatkan keberhasilan pasien untuk berhenti merokok.

Bookmark and Share

6 responses so far

Nov 03 2008

antimerokok

Bahaya Merokok (sebarkan ke teman2mu)

Filed under Uncategorized

Bahaya Merokok (sebarkan ke teman2)
Sumber: http://www.komunitasantimerokok.com

Mungkin Anda sudah tahu bahwa menghisap asap rokok orang lain di dekat Anda lebih berbahaya bagi Anda daripada bagi si perokok itu sendiri. Asap Utama adalah asap rokok yang terhisap langsung masuk ke paru-paru perokok lalu dihembuskan kembali. Asap Sampingan adalah asap rokok yang dihasilkan oleh ujung rokok yang terbakar.

Masalahnya adalah udara yang mengandung asap rokok, dan Anda hisap, akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat-zat berbahaya, diantaranya :

1. TAR
Mengandung bahan kimia yang beracun, sebagainya merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker.

2. KARBON MONOKSIDA (CO)
Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.

3. NIKOTIN
Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.

Bila Anda berada di ruangan berasap rokok cukup lama, maka ketiga zat beracun di atas akan masuk ke paru-paru anda.
Selama beberapa tahun terakhir, para ilmuwan telah membuktikan bahwa zat-zat kimia yang dikandung asap rokok dapat mempengaruhi orang-orang tidak merokok di sekitarnya. Perokok pasif dapat meningkatkan risiko penyakit kanker paru-paru dan jantung koroner. Lebih dari itu menghisap asap rokok orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit :

* ANGINA: Nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah pada jantung.

* ASMA: Mengalami kesulitan bernafas.

* ALERGI: Iritasi akibat asap rokok.

Gejala-gejala gangguan kesehatan : iritasi mata, sakit kepala, pusing, sakit tenggorokan, batuk dan sesak nafas.
Wanita hamil yang merokok atau menjadi perokok pasif, meyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah. Nikotin rokok menyebabkan denyut jantung janin bertambah cepat, karbon monoksida menyebabkan berkurangya oksigen yang diterima janin. Anak-anak yang orangtuanya merokok menghadapi kemungkinan lebih besar untuk menderita sakit dada, infeksi telinga, hidung dan tenggorokan. Dan mereka punya kemungkinan dua kali lipat untuk dirawat di rumah sakit pada tahun pertama kehidupan mereka.

Banyak orang tahu bahaya merokok, tapi tidak banyak yang peduli.
Melihat bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan rokok, kiranya diantara kita perlu bahu-membahu berbuat tiga hal utama :

1. Komunikasi dan informasi tentang bahaya merokok, baik bagi si perokok langsung maupun perokok pasif.

2. Menyediakan tempat-tempat khusus bagi orang yang merokok agar yang bukan perokok tidak terkena dampak negatifnya.

3. Jangan merasa segan untuk menegur perokok, jika anda merasa terganggu.

Sumber: http://www.komunitasantimerokok.com

—————-

Ingin ikutan milis ‘komunitas anti merokok’,
kirimkan email subscribe ke :
komunitasantimerokok-subscribe@yahoogroups.com
Kampanye: Kami gak suka merokok! Kami juga gak suka melihat orang lain merokok! Kami ingin pasangan dan famili kami bebas dari rokok!
————————–//________________________________

Bookmark and Share

One response so far

Oct 22 2008

antimerokok

Perda Pembatasan Rokok Digedok DPRD Surabaya

Filed under Uncategorized

Ingin ikutan milis ‘komunitas anti merokok’,
kirimkan email subscribe ke :
komunitasantimerokok-subscribe@yahoogroups.com
Kampanye: Kami gak suka merokok! Kami juga gak suka melihat orang lain merokok! Kami ingin pasangan dan famili kami bebas dari rokok!

————————–

Perda Pembatasan Rokok Digedok DPRD Surabaya
[ Kamis, 23 Oktober 2008 ]
Sumber: http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=showpage&kat=1&subkat=20
http://www.gsn-soeki.com/wouw/

SURABAYA - Asap rokok tak lagi bebas bertebaran di Surabaya. Sebab, peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) telah disahkan di DPRD Surabaya kemarin. Perda tersebut juga mencantumkan sanksi cukup berat bagi siapa pun yang melanggar KTR maupun KTM.

Pembahasan perda KTD dan KTM sebenarnya memakan waktu cukup lama, yakni sembilan bulan. Bahkan, masa kerja panitia khusus yang membahas raperda tersebut harus diperpanjang hingga empat kali. Ketua Pansus Raperda KTR dan KTM Retna Wangsa Bawana juga mengakui bahwa pihaknya sempat terbelit perdebatan alot saat membahas poin-poin krusial perda. “Ada yang berpendapat bahwa di daerah tertentu boleh merokok, ada yang tidak. Karena saling ngotot, prosesnya menjadi lama,” katanya kemarin.

Menurut dia, perda tersebut bakal menciptakan perubahan luar biasa jika dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Minimal, keluhan masyarakat tentang gangguan asap rokok di tempat-tempat umum teratasi. Misalnya, di dalam angkutan atau gedung tertutup yang ber-AC. “Efektif atau tidaknya perda ini bergantung pemkot sebagai pelaksana. Apa mau dilaksanakan, atau hanya pajangan,” ujarnya.

Politikus Partai Damai Sejahtera itu menjelaskan, perda KTR diberlakukan di lima jenis lokasi. Yakni, sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Menurut Retna, lima kawasan itu adalah ruang publik yang akan sangat terganggu jika ada asap rokok.

Di kawasan tersebut, masyarakat dilarang melakukan aktivitas menjual, membuat, mempromosikan, dan menggunakan rokok. Tidak hanya itu, menyelenggarakan iklan rokok juga dilarang. “Karena sama saja menawarkan agar orang merokok. Pokoknya, di daerah itu sama sekali tidak boleh merokok,” tuturnya.

Lain halnya dengan kawasan terbatas merokok. Pria yang juga menjabat ketua Komisi A itu menerangkan, merokok tetap diizinkan di KTM selama ada ruang khusus yang disediakan. Misalnya, di gedung perkantoran maupun pasar. Ruang khusus disediakan pihak yang bertanggung jawab di lingkungan tersebut. “Kalau kantor ya kepala kantor, kalau dinas ya kepala dinas,” tuturnya.

Bagaimana sanksi terhadap pelanggar perda? Sesuai pasal 11, masyarakat yang melanggar KTR bisa dikenai kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Hanya, lanjut Retna, tindak pidana yang dimaksud bukan kejahatan, tapi pelanggaran.

Masuk Sosialisasi

Meski sudah disahkan, perda tersebut tidak dapat langsung diberlakukan. Sebelum menerapkan, pemkot diberi waktu delapan bulan untuk menyosialisasikan aturan-aturan itu kepada masyarakat. “Kalau tiba-tiba langsung diberlakukan, masyarakat bisa kaget,” ucap Wakil Wali Kota Arif Afandi setelah sidang paripurna.

Dalam waktu dekat pemkot juga akan menyusun peraturan wali kota untuk melaksanakan perda itu. Isinya penjelasan lebih detail tentang poin-poin perda. Misalnya, daerah-daerah mana yang masuk kategori KTR maupun KTM.

Untuk penindakan, Wawali menjelaskan bahwa wewenang tersebut diserahkan ke Satpol PP. Menurut dia, Satpol PP adalah penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas menegakkan perda. Jika ada yang tertangkap, diserahkan ke pengadilan untuk dijatuhi sanksi oleh hakim. “Yang memutuskan hukuman tetap hakim,” katanya. (gar/fat)
========

Perda Rokok dan Kesadaran Kolektif
[ Senin, 08 September 2008 ]

Sumber: http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=22809
http://www.gsn-soeki.com/wouw/

Catatan Kurniawan Muhammad

Membatasi perilaku perokok dengan aturan, agar mereka tak sembarangan merokok di tempat publik, sudah menjadi tren di sejumlah kota di dunia. Di Hongkong, sejak 1 Januari 2007, diberlakukan aturan larangan merokok di semua wilayah publik. Mereka yang melanggar dikenai denda maksimal HKD 5.000.

Larangan merokok di Hongkong diterapkan di tempat umum, baik terbuka maupun tertutup seperti kantor, sekolah, restoran, arena kebugaran, kolam renang, taman, dan pantai. Beberapa lokasi seperti kelab-kelab hiburan malam masih diberi kelonggaran. Tapi, larangan merokok di tempat itu akan diberlakukan mulai 1 Juli 2009.

Di Jepang, sejak April lalu juga mulai gencar dibahas aturan tentang larangan merokok di tempat-tempat umum. Hanya, khusus untuk Jepang, pemberlakuannya berbeda-beda di setiap perfektur (semacam provinsi). Di Perfektur Kanagawa yang menaungi Yokohama, misalnya, pemerintah mengusulkan agar larangan tersebut diberlakukan di tempat hiburan, sekolah, rumah sakit, serta pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, Januari lalu, hampir semua taksi di Tokyo mulai melarang penumpang merokok.

Dengan adanya aturan yang membatasi perilaku para perokok, kota-kota di Jepang maupun di Hongkong, tampaknya, sedang berupaya menjadi kota yang sehat, setelah menjadi kota yang maju dan modern.

Bagaimana dengan Surabaya? Jika pembahasannya lancar, tak lama lagi ada perda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Untuk ukuran kota besar di Indonesia, Jakarta lebih dulu memberlakukan perda rokok.

Sejumlah berita di media massa melaporkan, pemberlakuan perda rokok di Jakarta masih jauh dari efektif. Artinya, di sana-sini masih banyak terjadi pelanggaran. Warga patuh terhadap perda jika ada petugas. Di bagian lain, petugas pun semakin ”loyo” mengawasi penegakan aturan dalam perda.

Akankah perda KTR di Surabaya bakal senasib dengan Jakarta? Menurut saya, bergantung pada dua hal. Pertama, keseriusan Pemkot Surabaya. Wali Kota Surabaya Bambang D.H. sempat melontarkan gagasan, bagi pelanggar perda KTR, KTP-nya diblokir saja. Itu, menurut saya, usul yang bagus dan bisa langsung menimbulkan efek jera. Tapi, untuk bisa diterapkan atau tidak, sekali lagi, sangat bergantung keseriusan para aparatnya. Terutama keseriusan untuk mengawasi dan menindak.

Kedua, bergantung peran aktif masyarakat secara kolektif. Jika perda sudah digedok dan dinyatakan berlaku, fungsi pengawasan tak boleh hanya mengandalkan aparat pemkot. Masyarakat wajib hukumnya untuk ikut mengawasi. Saya membayangkan, nanti ada nomor khusus (disiapkan oleh pemkot) yang bisa gampang ditelepon atau dikirimi SMS oleh siapa saja yang menjumpai pelanggar perda rokok. Selanjutnya, aparat akan datang dengan cepat dan menindak si pelanggar perda rokok. Efektifkah cara itu menurut Anda?

Bookmark and Share

No responses yet