Oct 22 2008
Perda Pembatasan Rokok Digedok DPRD Surabaya
Ingin ikutan milis ‘komunitas anti merokok’,
kirimkan email subscribe ke :
komunitasantimerokok-subscribe@yahoogroups.com
Kampanye: Kami gak suka merokok! Kami juga gak suka melihat orang lain merokok! Kami ingin pasangan dan famili kami bebas dari rokok!
————————–
Perda Pembatasan Rokok Digedok DPRD Surabaya
[ Kamis, 23 Oktober 2008 ]
Sumber: http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=showpage&kat=1&subkat=20
http://www.gsn-soeki.com/wouw/
SURABAYA - Asap rokok tak lagi bebas bertebaran di Surabaya. Sebab, peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) telah disahkan di DPRD Surabaya kemarin. Perda tersebut juga mencantumkan sanksi cukup berat bagi siapa pun yang melanggar KTR maupun KTM.
Pembahasan perda KTD dan KTM sebenarnya memakan waktu cukup lama, yakni sembilan bulan. Bahkan, masa kerja panitia khusus yang membahas raperda tersebut harus diperpanjang hingga empat kali. Ketua Pansus Raperda KTR dan KTM Retna Wangsa Bawana juga mengakui bahwa pihaknya sempat terbelit perdebatan alot saat membahas poin-poin krusial perda. “Ada yang berpendapat bahwa di daerah tertentu boleh merokok, ada yang tidak. Karena saling ngotot, prosesnya menjadi lama,” katanya kemarin.
Menurut dia, perda tersebut bakal menciptakan perubahan luar biasa jika dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Minimal, keluhan masyarakat tentang gangguan asap rokok di tempat-tempat umum teratasi. Misalnya, di dalam angkutan atau gedung tertutup yang ber-AC. “Efektif atau tidaknya perda ini bergantung pemkot sebagai pelaksana. Apa mau dilaksanakan, atau hanya pajangan,” ujarnya.
Politikus Partai Damai Sejahtera itu menjelaskan, perda KTR diberlakukan di lima jenis lokasi. Yakni, sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Menurut Retna, lima kawasan itu adalah ruang publik yang akan sangat terganggu jika ada asap rokok.
Di kawasan tersebut, masyarakat dilarang melakukan aktivitas menjual, membuat, mempromosikan, dan menggunakan rokok. Tidak hanya itu, menyelenggarakan iklan rokok juga dilarang. “Karena sama saja menawarkan agar orang merokok. Pokoknya, di daerah itu sama sekali tidak boleh merokok,” tuturnya.
Lain halnya dengan kawasan terbatas merokok. Pria yang juga menjabat ketua Komisi A itu menerangkan, merokok tetap diizinkan di KTM selama ada ruang khusus yang disediakan. Misalnya, di gedung perkantoran maupun pasar. Ruang khusus disediakan pihak yang bertanggung jawab di lingkungan tersebut. “Kalau kantor ya kepala kantor, kalau dinas ya kepala dinas,” tuturnya.
Bagaimana sanksi terhadap pelanggar perda? Sesuai pasal 11, masyarakat yang melanggar KTR bisa dikenai kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Hanya, lanjut Retna, tindak pidana yang dimaksud bukan kejahatan, tapi pelanggaran.
Masuk Sosialisasi
Meski sudah disahkan, perda tersebut tidak dapat langsung diberlakukan. Sebelum menerapkan, pemkot diberi waktu delapan bulan untuk menyosialisasikan aturan-aturan itu kepada masyarakat. “Kalau tiba-tiba langsung diberlakukan, masyarakat bisa kaget,” ucap Wakil Wali Kota Arif Afandi setelah sidang paripurna.
Dalam waktu dekat pemkot juga akan menyusun peraturan wali kota untuk melaksanakan perda itu. Isinya penjelasan lebih detail tentang poin-poin perda. Misalnya, daerah-daerah mana yang masuk kategori KTR maupun KTM.
Untuk penindakan, Wawali menjelaskan bahwa wewenang tersebut diserahkan ke Satpol PP. Menurut dia, Satpol PP adalah penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas menegakkan perda. Jika ada yang tertangkap, diserahkan ke pengadilan untuk dijatuhi sanksi oleh hakim. “Yang memutuskan hukuman tetap hakim,” katanya. (gar/fat)
========
Perda Rokok dan Kesadaran Kolektif
[ Senin, 08 September 2008 ]
Sumber: http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=22809
http://www.gsn-soeki.com/wouw/
Catatan Kurniawan Muhammad
Membatasi perilaku perokok dengan aturan, agar mereka tak sembarangan merokok di tempat publik, sudah menjadi tren di sejumlah kota di dunia. Di Hongkong, sejak 1 Januari 2007, diberlakukan aturan larangan merokok di semua wilayah publik. Mereka yang melanggar dikenai denda maksimal HKD 5.000.
Larangan merokok di Hongkong diterapkan di tempat umum, baik terbuka maupun tertutup seperti kantor, sekolah, restoran, arena kebugaran, kolam renang, taman, dan pantai. Beberapa lokasi seperti kelab-kelab hiburan malam masih diberi kelonggaran. Tapi, larangan merokok di tempat itu akan diberlakukan mulai 1 Juli 2009.
Di Jepang, sejak April lalu juga mulai gencar dibahas aturan tentang larangan merokok di tempat-tempat umum. Hanya, khusus untuk Jepang, pemberlakuannya berbeda-beda di setiap perfektur (semacam provinsi). Di Perfektur Kanagawa yang menaungi Yokohama, misalnya, pemerintah mengusulkan agar larangan tersebut diberlakukan di tempat hiburan, sekolah, rumah sakit, serta pusat perbelanjaan.
Sebelumnya, Januari lalu, hampir semua taksi di Tokyo mulai melarang penumpang merokok.
Dengan adanya aturan yang membatasi perilaku para perokok, kota-kota di Jepang maupun di Hongkong, tampaknya, sedang berupaya menjadi kota yang sehat, setelah menjadi kota yang maju dan modern.
Bagaimana dengan Surabaya? Jika pembahasannya lancar, tak lama lagi ada perda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Untuk ukuran kota besar di Indonesia, Jakarta lebih dulu memberlakukan perda rokok.
Sejumlah berita di media massa melaporkan, pemberlakuan perda rokok di Jakarta masih jauh dari efektif. Artinya, di sana-sini masih banyak terjadi pelanggaran. Warga patuh terhadap perda jika ada petugas. Di bagian lain, petugas pun semakin ”loyo” mengawasi penegakan aturan dalam perda.
Akankah perda KTR di Surabaya bakal senasib dengan Jakarta? Menurut saya, bergantung pada dua hal. Pertama, keseriusan Pemkot Surabaya. Wali Kota Surabaya Bambang D.H. sempat melontarkan gagasan, bagi pelanggar perda KTR, KTP-nya diblokir saja. Itu, menurut saya, usul yang bagus dan bisa langsung menimbulkan efek jera. Tapi, untuk bisa diterapkan atau tidak, sekali lagi, sangat bergantung keseriusan para aparatnya. Terutama keseriusan untuk mengawasi dan menindak.
Kedua, bergantung peran aktif masyarakat secara kolektif. Jika perda sudah digedok dan dinyatakan berlaku, fungsi pengawasan tak boleh hanya mengandalkan aparat pemkot. Masyarakat wajib hukumnya untuk ikut mengawasi. Saya membayangkan, nanti ada nomor khusus (disiapkan oleh pemkot) yang bisa gampang ditelepon atau dikirimi SMS oleh siapa saja yang menjumpai pelanggar perda rokok. Selanjutnya, aparat akan datang dengan cepat dan menindak si pelanggar perda rokok. Efektifkah cara itu menurut Anda?
